Pasar Modal

Anda barangkali sering mendengar kata pasar dan modal. Pasar juga cukup erat kaitannya dengan kebutuhan sehari hari. mungkin pasar yang anda maksud adalah pasar dimana terjadi transaski jual beli misalnya barang. Sedangkan modal, hampir semua orang mengerti apa arti dari kata modal tersebut. Modal diartikan sebagai sejumlah uang yang kita curahkan untuk membiayai suatu usaha. Namun, pernahkah anda mendengar pasar modal? Mungkin pasar modal belum begitu sering didengar kecuali di tempat tempat atau pada orang orang tertentu. Berikut ini adalah instrumen dari pasar modal:


  • Pasar modal: pasar surat-surat berharga seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya.
  • Efek: saham, obligasi, sertifikat, sukuk, opsi obligasi, bukti penyertaan pasar modal.
  • Bursa efek (stock exchange): pihak yang menyediakan dan menyelengarakan sistem dan sarana untuk mempertemukan permintaan dan penawaran surat berharga.
  • Saham: tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas.
  • Common stock/saham biasa: deviden tergatung pada kinerja perusahaan. Pemilik saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi. Sedangkan saham preferen tidak punya hak.
  • Preferred stock/saham prefferen: deviden sudah ditetapkan sebelumnya. Memiliki prioritas lebih tinggi daripada saham biasa dalam hal pembagian dividen. Jika perusahaan bangkrut, pemegang saham preferen didahulukan dalam pengembalian investasi.
  • Bluechip stock/saham bluechip: saham yang memiliki reputasi tinggi, memiliki pendapatan stabil dan konsisten membayar dividen. 
  • Dividen: hasil keuntungan yang diperoleh bagi pemegang saham.
  • Obligasi: surat tanda meminjam uang yang mempunyai jangka waktu tertentu (biasanya tahunan) dan memiliki hasilberupa bunga (kupon) bagi pemilik obligasi.
  • Warrant (call option): pemberian jaminan hak kepada pemegang saham untuk membeli saham pada waktu tertentu atau periode yang akan datang atas kecenderungan harga.
  • Unit link: polis asuransi yang menggabungkan program asuransi perlindungan, bunga, dan investasi dalam satu produk.
  • Sukuk: surat berharga untuk investasi syariah dan sesuai prinsip syariah. Memiliki akad mudharabah atau ijarah. Pemiliknya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk tidak bisa disamakan dengan istilah obligasi syariah.
  • Reksadana: wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen investasi di pasar modal. Dana dikelola oleh manajer investasi ke dalam portofolio (kumpulan) investasi baik berupa saham, obligasi, sukuk, dan investasi lainnya.
Pasar Modal | maya | 5