Sekolah, menjadi salah satu hak warga negara dan juga anak. Di sekolah, adalah tempat untuk menimba ilmu dan juga untuk menentukan masa depan dengan merajut atau membangun usaha, harapan, cita cita, yang bisa kita wujudkan dengan izin Tuhan dan dengan usaha kita sendiri untuk mengupayakannya. Sekolah juga tempat kita untuk bersosialisasi dan membentuk kepribadian.
Sekarang ini sekolah sekolah yang ada di Indonesia terdiri dari sekolah sekolah negeri dan sekolah swasta, termasuk sekolah internasional. Dimanapun anak sekolah atau menimba ilmu, yang menentukan adalah bukan sekolahnya, namun diri anak itu sendiri yang menentukannya. Sehingga, dimanapun kita menimba ilmu, akan optimal apabila kita mengoptimalkannya dan akan kurang efektif apabila diri kita yang juga kurang efektif menjalaninya.. Di jaman dahulu saat masih dalam jaman Belanda, sekolah juga sudah ada namun sistemnya berbeda dengan sistem sekolah saat ini. berikut ini adalah sekolah sekolah di jaman Belanda:
Sekolah Dasar
Pengantar Bahasa Belanda:
- ELS: sekolah dasar bangsa Eropa untuk anak Eropa, Indo, Timur Asing, atau Pribumi terkemuka.
- HCS: sekolah dasar bangsa Cina.
- HIS: sekolah dasar untuk anak pribumi terkemuka atau pegawai negeri.
Pengantar Bahasa Indonesia:
- Sekolah Kelas Dua (Ongko Loro)
- Sekolah Rakyat (Volkschool)
Sekolah Menengah Setingkat SMP/SMU:
- MULO: setingkat SMP untuk pribumi
- AMS: sekolah SMA untuk pribumi
- HBS: kelanjutan dari ELS untuk Eropa dan bangsawan
- OSVIA: sekolah pegawai pribumi
- STOVIA: sekolah dokter pribumi
Sekolah Menengah Setingkat SMP/SMK:
- Kweekschool: sekolah guru
- Sekolah teknik (Ambachtschool)
- Sekolah dagang (Handel Onderwijs)
Perguruan Tinggi:
- GHS (sekolah tinggi kedokteran)
- RHS (sekolah tinggi hukum)
- THS (sekolah tinggi teknik cikal bakal ITB)
Berikut ini adalah beberapa Peraturan Pendidikan Zaman Kolonial:
Goroe Ordonante (1905 dan 1925): mewajibkan setiap guru yang akan mengajar agama memiliki izin dari pemerintah Hindia Belanda.
Wilde Scholen Ordonante (1932): pendirian sekolah untuk pribumi wajib memiliki izin dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Toezight-Ordonante Particular Onderwijs (1932): undang undang yang mengatur perizinan sekola swasta.