Bank

Hampir semua orang mengenal bank dan juga pernah bertransaksi di bank. Bukan menjadi hal yang asing lagi bagi masyarakat melakukan berbagai kebutuhan keuangan di bank misalnya adalah seperti untuk menabung, meminjam uang, membayar sesuatu, mengirim uang, dan masih banyak lagi. Bank tersebar di mana mana di hampir semua tempat yang ada di suatu negeri. Bank tidak hanya dapat diakses oleh pelajar atau orang dewasa saja, anak anak juga baik untuk diajarkan menabung di bank. anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan bank. berikut ini adalah penjelasan yang lebih mendalam mengenai bank:

Definisi bank: bank adalah badan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sistem perbankan:
- Inkaso: jasa penagihan lewat bank.
- Kliring: proses penyelesaian tagihan antara bank yang dipusatkan di BI.
- Giro: simpanan di bank yang bisa dicairkan lewat cek atau bilyet giro.
- Bilyet giro: surat pemindahan uang dari rekening nasabah yang satu ke nasabah yang lain dalam satu bank diselesaikan dengan surat.
- Transfer: pemindahan rekening antar bank.
Berikut ini adalah jenis jenis bank:
a. Bank Sentral
Fungsinya adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum. Tugas Bank Sentral:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mencetak dan mengedarkan uang kartal (bank sirkulasi)
- Mengatur kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank umum.
- Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum (lender of the last resort)
b. Bank Umum
Tugas dari Bank Umum adalah untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito, juga untuk memberikan kredit ke masyarakat seperti kartu kredit, KPR, KTA.
c. Bank Perkreditan Rakyat
Tugas dari Bank Perkreditan Rakyat adalah untuk menghimpun dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan, lalu memberikan kredit dan pembiayaan bagi nasabah, juga untuk menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
d. Bank Syariah
Akad dalam Bank Syariah:
Mudharabah: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
Murabahah: pembiayaan dengan mengambil keuntungan dan tidak berbunga.
Musyarakah: pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
Ijarah: pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.
Ijarah wa iqtina: pembiayaan barang modal berdasarkan sewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank ke pihak lain.
e. Prinsip Pemberian Kredit
Likuiditas: kemampuan membayar hutang jangka pendek.
Solvabilitas: mampu membayar hutang jangka panjang.
Rentabilitas: kemampuan mendapatkan laba (profitabilitas)
Soliditas: mampu bertahan dari kebangkrutan
f. Syarat moral dalam Pemberian Kredit
Character: hubungan dengan moral.
Capital: bisa bayar utang jangka panjang.
Capacity: kemampuan mendapatkan laba.
Collateral: jaminan kredit cukup.
Condition of economy: mampu bertahan dari kebangkrutan.
Bank | maya | 5