Anda mungkin sering mendengar istilah ‘tenaga kerja’ di sekitar anda. Bisa melalui orang orang yang ada di sekitar anda, atau dari media seperti koran, internet, televisi, radio, dan sebagainya. Salah satu yang mungkin sering didengar adalah tenaga kerja Indonesia. Anda bisa jadi salah satu golongan tenaga kerja. Di setiap negara, tentu menjalankan kegiatan ekonomi dan juga menjalankan kebijakan kebijakan yang berlaku di negara tersebut. Salah satu contohnya adalah dalam bidang ekonomi, untuk menjalankannya, dibutuhkan tenaga kerja yang terampil dan juga produktif. Tenaga kerja adalah sebutan untuk orang orang yang berada di usia produktif untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan. Berikut ini adalah penjelasan yang lebih mendalam mengenai ketenagakerjaan.
Berdasarkan tenaga kerja, penduduk diklasifikasikan mengenai beberapa golongan:
- Tenaga Kerja (Golongan produktif): penduduk yang sanggup bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan dengan usia 15 tahun sampai 64 tahun.
- Bukan Tenaga Kerja (Golongan Nonproduktif): penduduk yang tidak mampu bekerja dan tidak mau bekerja walaupun ada permintaan dengan usia 0 sampai dengan 14 tahun dan di atas usia 65 tahun.
- Pembagian tenaga kerja meliputi:
- Kesempatan Kerja: kelompok angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan.
- Pembangunan: kelompok angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
- Pembagian kesempatan kerja dibedakan menjadi:
- Pekerja Penuh Waktu (Full Time Employee): mereka yang bekerja 40 jam per minggu dan memiliki upah minimum regional.
- Pekerja Part Time: mereka yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu dan dibayar bukan berdasar gaji.
Upah Kerja:
- Upah waktu: upah dihitung berdasar lamanya bekerja (jam, hari, bulan)
- Upah borongan: upah dihitung berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu.
- Upah satuan: upah yang dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan.
- Upah skala berubah: upah yang ditentukan sesuai denbgan penjualan perusahaan.
- Upah indeks: upah yang ditentukan berdasarkan indeks hidup.
- Upah co partnership: pekerja mendapat upah tertentu dan bagian laba usaha.